THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Sabtu, 30 Mei 2009

FaCeBooK hAraM???

Semua mata jelas terbelalak lebar saat pemberitaan bahwa facebook dianggap haram oleh beberapa majelis ulama. Ini pasti suatu bencana dahsyat bagi pengguna layanan social network, bila berita ini benar-benar menjadi fatwa yang sah. Saat berita ini muncul pun saya hanya tersenyum terheran-heran, mengapa bisa sebuah layanan pertemanan dijadikan "haram"?? Sepertinya terlalu mengada-ada saja perihal ini bila harus terjadi. Sebentar-bentar fatwa, ada kasus lagi merebak buru-buru keluar fatwa. Sepertinya hukum fatwa bisa mengalahkan hukum yang ada di Al-Qura'an.















Belum lama ini merokok dibilang haram, lalu pada pemilu ini sempat juga keluar sebuah fatwa jika tidak mencontreng atau melakukan 'Golput' dianggap haram. Padahal jika kita berkelompok-kelompok atau semisal berpartai-partai, itulah yang dikatakan dalam Al-Quran yang seharusnya diharamkan. Wah-wah... sepertinya sebuah fatwa dari para majelis ulama lebih berkuasa luas ketimbang hukum islam yang sudah ada.

Terlihat semena-mena dan berkesan tidak mencakup pada hal yang tepat.
Tidak semua ulama berkata bahwa facebook itu haram lho, tetapi ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa Facebook itu bagus. Mengapa demikian?? karena facebook dianggap dapat menjalin silahturahmi kepada saudara, teman atau bahkan kerabat yang jauh sekalipun. Nah, inilah hal positif yang dapat di petik dari sebuah jaringan pertemanan bernama facebook itu. Memberikan solusi tepat untuk orang yang sibuk, atau yang jauh dari keluarga untuk tetap bisa saling berkomunikasi dan berinteraksi.

Walaupun dari segi negatifnya pun juga ada dalam cara penggunaan facebook ini. Pastinya penggunaan facebook yang disalahgunakan tersebut tergantung dari pemilik account itu sendiri atau kitanya yang menggunakan layanan tersebut. Facebook tetaplah facebook, sebuah jaringan sosial yang sangat memberikan kekaguman dan hiburan kepada sipenggunanya.

Layanan yang baik untuk kita dapat berjumpa dengan orang-orang yang sudah lama tidak bertemu. Menjalin kembali silahturahmi yang sudah lama putus. Banyak lagi hal positif yang bisa didapat. Mengenai fatwa haram tadi, lebih baik dikaji lagi lebih dalam. Lebih banyak positif atau negatif kah layanan social networking ini sebelum mengeluarkan sebuah fatwa.

0 komentar: